Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
Sementara itu Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N. Mokoginta, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bojonegoro dan seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut.
Menurutnya, kerja sama yang baik antara PT. KAI dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam pengamanan aset vital negara.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Bojonegoro Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rel kereta api ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara PT. KAI dan kepolisian berjalan dengan baik,” ujar Letkol Mokoginta. [Red/Yud]