Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia

  • Whatsapp

“Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk,” lanjut sang Kapolres.

Setelah itu, keduanya dipisahkan oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, sementara korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan.

Bacaan Lainnya

“Namun sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik,” tambah AKBP Febri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara . [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *