BANGKALAN | DN – Menjalankan program 100 hari masa kerja Presiden RI, Polres Bangkalan Polda Jawa Timur (Jatim) terus berupaya menjaga kondusifitas di wilayah.
Terbaru, Kepolisian Resor Bangkalan yang merupakan jajaran Polda Jatim di Pulau Madura ini menangkap tujuh pelaku judi online (Judol).
Mereka yakni S (40) dan A (55) asal Kecamatan Socah, RB (45) asal Kecamatan Bangkalan, MS (30) asal Kecamatan Geger, S (33) asal Kecamatan Burneh, AH (35) asal Kecamatan Kwanyar serta L (50) warga Kecamatan Tanah Merah.
“Semuanya merupakan pemain judi online dan juga konvensional,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (13/11/2024).







