“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP dan keduanya terekam CCTV,”jelas Ipda Anton.
Masih kata Ipda Anto, tersangka melakukan aksinya di warung sate pada Minggu siang, (17/08) dan aksi pencurian di Pasar Sidoharjo dilakukan pada Senin malam, (28/08) dengan mengambil tas warna merah milik pedagang ikan yang sedang tertidur.
“Ya, semua aksi yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.”kata Ipda Anton.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku terancam pasal terancam pasal 362 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. [Sat/Yud]