Polisi Tetapkan Sopir Elf sebagai Tersangka Laka Maut Minibus Vs KA Probowangi di Lumajang

  • Whatsapp

Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP karena kealpaannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kealpaan mengakibatkan orang lain luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk kerangka mobil elf sudah di Polsek Klakah, Sedangkan Lokomotif dengan nomor CC2017714 sekarang berada di Stasiun Gubeng Surabaya,” ungkap Boy.

Bacaan Lainnya

Menurut hasil olah kejadian, polisi mendapati temuan jika sopir diduga sama sekali tidak melakukan upaya pengereman.

Hal itu lantaran tidak ditemukan bekas goresan pengereman di aspal jalan di sekitar jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut.

“Rambu ini ketika disorot lampu kendaraan akan memantulkan cahaya sehingga tulisannya dapat terbaca, sesuai olah TKP pada malam hari,” ungkap Boy.

Saat ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menyempurnakan berkas perkara.

“Kami akan tetap memanggil pihak terkait, dan dinas terkait yang berkepentingan terhadap perlintasan sebidang kereta api,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *