Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa 30 Agustus di Bali

  • Whatsapp

Para tersangka diduga terlibat pengerusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, perusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar, hingga penjarahan isi randis Polri berupa peralatan pengendalian massa (PHH) serta pengambilan amunisi gas air mata. Polisi juga menemukan barang bukti berupa bahan bakar Pertalite dan bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi berlangsung.

Tak hanya itu, para pelaku disebut menyerang personel Polri yang tengah bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa, mengakibatkan 13 personel Polda Bali luka serius dan harus dirawat di IGD RS Bhayangkara serta RS Prof Ngoerah Sanglah.

Bacaan Lainnya

Dari 14 tersangka, 10 orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat tersangka anak dikembalikan ke orang tua masing-masing dan wajib menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *