LUMAJANG |DN – Seorang wanita berinisial MS (21) asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya di Facebook yang menuduh Polisi menerima suap Rp 70 juta dalam menangani kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali.
Permintaan maaf disampaikan langsung kepada Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik di Mapolres Lumajang pada hari Jumat (5/7/2024).
“Saya mohon maaf dan mengakui kesalahan saya karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial,” ujar MS.
MS mengaku bahwa tujuannya membuat komentar tersebut hanyalah iseng dan pernyataannya tentang Polisi menerima suap hanya didasari oleh emosi sesaat.