Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Gresik, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Saat ini, AM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan AM termasuk dalam kategori pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Bacaan Lainnya

Pasal 76E UU tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

Dengan demikian, tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar jika terbukti bersalah di pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *