Hal itu menurutnya sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Situbondo dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.
“Persidangan Praperadilan telah selesai dengan demikian keputusan telah incraht, Kami himbau para pihak bisa menerima putusan tersebut. Kepolisian dalam hal ini Polres Situbondo telah melaksanakan tugas secara professional dan transparan dalam proses penegakan hukum “ ucapnya
Dalam sidang tersebut dihadiri, Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim dipimpin AKBP Agung Darmono. S.H., M.H., berserta Kompol I.D.A Putu Rahmawati, S.H., M.H., dan anggota. Serta dari Polres Situbondo dihadiri Kanit Satreskrim Iptu Untoro Windu P, SH berserta Kasi Hukum Ipda Mukhtar, SH, MH beserta anggota. [Irw/Yud]