Sehubungan dengan itu, aparat kepolisian setempat memberikan pengamanan rangkaian acara tersebut. Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason.
Namun sayangnya, di sekitar lokasi acara ditemukan lapak jual miras secara ” vulgar “, terbuka. Dan mantan Kapolsek Mojoroto ini pun bertindak cepat bersama jajaran Samapta mendatangi lapak penjual miras itu dan melakukan penyitaan atas miras yang dijual tersebut.
Miras itu dijual oleh SR (21 ), warga Jatisari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kompol Mukhlason menjelaskan SR menjual miras jenis ” arak jowo “. ” SR kedapatan menjual miras saat kita melakukan penyisiran dengan jalan kaki di sekitar lokasi acara,” ujar Kompol Mukhlason.