Satu unit R2 Honda GL Max 125 diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang pelajar berusia 13 tahun yang berdomisili di wilayah Ringinrejo.
Kapolsek Ringinrejo AKP Totok Triyono, S.H. menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan bersama, terutama pengguna jalan dan warga sekitar.
“Selain melanggar aturan, balap liar berisiko tinggi memicu kecelakaan. Karena itu, kami hadir untuk memastikan keselamatan pengguna jalan serta ketenangan masyarakat tetap terjaga,” ujar Beliau.







