Selain itu, meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
Peristiwa ini menggegerkan warga sekitar dan pengguna jalan di Jalur Pantura Tuban. Banyak pihak menyoroti pentingnya keselamatan berkendara, terutama di jalur padat lalu lintas seperti Pantura.
Kecelakaan yang merenggut nyawa pelajar ini menjadi pengingat keras bagi pengendara agar lebih berhati-hati, menjaga jarak aman, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.







