Polisi Dalami Unsur Pidana di Balik Kecelakaan Maut Siswi SMK di Pantura Tuban

  • Whatsapp

“Nahas, pada saat bersamaan truk tronton melaju searah di sampingnya. Korban terjatuh dan terlindas roda kendaraan berat tersebut,” jelas Eko.

Truk yang sempat meninggalkan lokasi akhirnya berhasil diidentifikasi melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV. Polisi kemudian mengamankan satu unit truk dengan ciri-ciri sesuai, termasuk jejak pada ban belakang yang diduga terkait insiden tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasus kecelakaan lalu lintas ini tengah didalami Satlantas Polres Tuban untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *