Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO.
Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Sugiarto. [*Yud]