“Pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah Bosnya, tetapi sesampai di depan Bank Mandiri Wiyung Surabaya, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah Bosnya, lantas kabur tak kunjung kembali,” ungkap Gandi.
Setelah korban menunggu selama 10 menit ternyata pelaku tidak juga kembali menemui korban, kemudian korban berusaha menghubungi pelaku melalui telepon maupun WA namun tidak bisa dihubungi dan nomor telepon korban malah diblokir.
“Atas perbuatannya, tersangka Kevin dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Gandi. [Rev/Yud]