“Masing-masing memiliki peran berbeda disetiap TKP” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku diantaranya, pencurian sepeda motor di kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar kecamatan Plumpang.
TKP Ketiga pencurian di sebuah warung kopi diseputaran jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di 2 TKP yaitu gudang wilayah kecamatan Plumpang dan Semanding.
Keenam pencurian Laptop dan TV di sebuah caffe di wilayah Semanding dan ketujuh pencurian speker aktif di wilayah Kecamatan Palang.
Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol S 2128 EL, 1 (satu) buah kunci remote asli, 63 (enam puluh tiga) buah tabung Elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah Laptop Asus, 1 (satu) buah TV Cooca serta 1 (satu) set speaker aktif. [Yud]