“Karena pelaku ini sistemnya hunting mencari rumah dan warung yang kosong untuk melakukan aksinya” terang Kasat Reskrim.
Pelaku diamankan Polisi di wilayah kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
“Kendaraan masih belum dijual, masih dikuasai oleh pelaku lalu kita amankan” Imbuhnya.
Selain sepeda motor, Polisi juga mengamankan 63 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg yang sebelumnya sudah dijual sekitar 100 ribu per tabung pada seseorang yang saat ini masih berstatus menjadi saksi yang berdasarkan KUHP bisa dikenakan pasal 480 sebagai penadah.
“Namun kita lihat nanti hasil bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan” tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim selain pelaku yang sudah diamankan masih terdapat dua Pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda diantaranya ada yang berperan mengawasi dan ada yang sebagai eksekutor .