Kejadian pelemparan ini terjadi pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024.
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 29 Juni sekira pukul 10.30 Wib dilakukan penangkapan di rumah tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, diketahui Gundul rupanya residivis dan baru menghirup udara segar 2 bulan lalu.
“Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan pesanan dari penghuni lapas,” pungkas Iptu Bowo. (*) [Yud]