“Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut ,” kata Iptu Bowo.
Dari kedua pengedar Polisi berhasil mengamankan barang bukti keseluruhan sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) butir pil dobel L, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 1.500.000, (satu Juta lima ratus ribu rupiah) dua buah Hp dengan merk berbeda, beber Kasat Resnarkoba.
“Saat ini masih kami dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Iptu Bowo. [Yud]