Adapun barang bukti yang kami amankan, satu unit mobil jenis Avanza warna putih nopol terpasang N 1268 WS, 5 buah Handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 buah Id wartawan, 1 buah ATM BRI an. Ghana.
Pelaku disangkakan pasal 368 KHUP dan atau pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan atau penipuan atau turut serta melakukan tindak pidana degan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara ” pungkasnya. [Tim Media]