Kompol A Risky Fardian Caropabeka Kapolsek Karangpilang menyebut, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli.
Saat patroli,Polisi mendapati beberapa pemuda melakukan pesta miras, setelah dilakukan penggeledahan oleh tersangka, anggota menemukan ratusan pil koplo di saku celananya.
“Saat itu yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 22.40 Wib,” kata Risky, didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko.
Dari pengakuan tersangka, bahwa 100 pil koplo tersebut mereka beli seharga 200 ribu dan akan dijual pada kawan tongkrongan secara eceran per 10 biji seharga 25.000 ribu.