Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kurang lebih 5 jam sekitar pukul 10.00 wib, petugas berhasil menemukan Mobil yang digunakan pelaku tersebut, dan kemudian langsung menangkap pelaku Inisial M.
Dari hasil interograsi terhadap pelaku, pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya inisial J dan MH.
Kini pelaku J dan MH ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan, terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza Warna Silver.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951. [Hen/Yud]