Selain sabu, petugas juga menyita satu buah handphone untuk bertransaksi sabu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan milik tersangka rekanya yakni AZ.
Dari pengakuan tersangka AM, sabu-sabu tersebut dibelinya dari AZ, selanjutnya petugas melakukan pengejaran kepada AZ di wilayah Perum Pondok Benowo Indah Pakal Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,90 gram, satu unit handphone di kamar tidur tersangka,” ujar AKBP Daniel.
Setelah dilakukan pengembangan lagi, Polisi melakukan penangkapan kepada tersangka RT pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di rumah Jl. Wonokusumo Damai Semampir Kota Surabaya.