Dari penangkapan DK, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah DK di Prigen.
Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah AKP Yoyok.
Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.