Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
“Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kedua tersangka saat ini ditahan, demikian pula barang buktinya, juga diamankan di Polres Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Senin (23/10/2023)
Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.