Akibat kejadian ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Polres Blitar Polda Jatim bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif dan mengamankan 41 orang.
Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menahan 9.
“Tersangka 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun,” ujar AKBP Arif saat menggelar konferensi Pers, Selasa (2/9/25).
Sementara itu 29 orang lainnya dipulangkan usai pemeriksaan karena tidak cukup bukti.
Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.
Sementara itu, salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp *INPO DEMO AREA BLITAR* yang berisi 950 anggota.