POLEMIK UJIAN PERANGKAT DESA MEKANDEREJO: UJIAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

  • Whatsapp

Namun demikian, bagi Calon Perangkat Desa yang masih berkeberatan dengan hasil ujian, dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas hasil ujian kepada Panitia Pengawas dalam masa 5 hari kerja sejak ujian dilaksanakan.

Negara Indonesia berdasar atas hukum. Sudah seyogyanya semua permasalahan dikembalikan kepada aturan-aturan hukum yang ada. Dalam polemik ujian perangkat desa Mekanderejo, hukum mengatur tata cara keberatan atas hasil ujian, bahwa Calon Perangkat Desa dapat mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas disertai dengan bukti-bukti. Polemik ini pun menjadi ujian kesadaran hukum yang sebenarnya bagi semua pihak. Asumsi adalah hak individu dalam masyarakat, namun hukum harus tetap dikedepankan. Mari kita sama-sama menjaga situasi yang kondusif dan suasana yang sejuk di masyarakat, serta menjadi masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *