“Jangan sampai saat kegiatan masih berjalan nama Pemkab digunakan, tetapi ketika muncul masalah, tanggung jawab dilepaskan begitu saja kepada penyelenggara. Ini menyangkut kredibilitas birokrasi,” tandasnya.
Imam menekankan pentingnya prinsip good governance dalam pengambilan kebijakan, termasuk dalam pencabutan keputusan yang telah memiliki dampak hukum.
Menurutnya, pencabutan kebijakan semestinya diikuti dengan mekanisme transisi dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemkab Pemalang agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan dan memastikan setiap keputusan memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. [SIS]