Polemik Penggalangan Dana Sponsor oleh Pemkab Pemalang dalam Karnaval SCTV Menuai Sorotan

  • Whatsapp

“Jika selama tujuh hari GATTRA sudah menggalang dana dari pihak swasta dengan membawa nama Pemkab, maka pencabutan surat saja tidak cukup. Harus ada klarifikasi, evaluasi, dan bentuk tanggung jawab hukum dari pemerintah daerah,” ujarnya, Minggu (18/5/2025).

Lebih jauh, Imam juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) jika benar ada permintaan dana kepada sponsor yang dilakukan atas nama Pemkab Pemalang tanpa dasar hukum yang sah.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika ada unsur paksaan atau iming-iming proyek pemerintah kepada sponsor, maka ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Untuk itu, Imam mendorong agar Pemkab segera memberikan pernyataan resmi serta melakukan audit internal guna memastikan dampak dari surat fasilitasi yang sempat diterbitkan.

Ia bahkan menyarankan agar Inspektorat Daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum (APH) dilibatkan untuk menyelidiki indikasi pelanggaran hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *