Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor DPRD

  • Whatsapp

Penyidik menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, Pasal 362 dan 363 KUHP terkait pencurian, serta Pasal 187 KUHP mengenai tindak pembakaran. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari lima tahun hingga seumur hidup penjara.

Kombes Pol. Didik menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada yang akan lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *