Selain pemusnahan, Polda Kaltara juga mengungkap dua tersangka perempuan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya terlibat dalam pengembangan kasus LP/A/31/IX/2025 dan berperan sebagai penyedia kurir serta pemesan sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai 12.147,55 gram.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, Dirresnarkoba Kombes Pol. Ronny Prasetyo, perwakilan BNNP Kaltara, Bea Cukai Kaltimtara, FKUB, PWI, serta perwakilan mahasiswa dan media.