“Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Irjen Djati.
Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Nunukan, dan Bulungan. Hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya menunjukkan bahwa barang bukti mengandung metamfetamina. Diperkirakan, jika sabu tersebut sempat beredar, lebih dari 78 ribu jiwa berpotensi terdampak.