“Ancaman hukumanya 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta,” ungkap Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
meminta agar media sosial digunakan untuk hal – hal atau informasi positif yang dapat bermafaat bagi banyak orang.
“Marilah kita bermedsos yang baik dan bijaksana, tebarlah kebaikan disitu, tebarlah pendidikan disitu, jangan malah mengancam,” pungkas Kombes Pol Dirmanto. [Rev/Yud]