Tersangka AEP berperan membuat Lima bom molotov dari botol bir bersama Empat pelaku ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.
Sementara para ABH memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian para pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kesembilan tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga mengakibatkan kebakaran.
“Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Pol Abast.
Selain pembakaran, Polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Gedung Grahadi.
Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi.