Dalam arahannya, juga ditekankan pentingnya memahami Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa serta Perpol Nomor 14 Tahun 2018, di mana Direktorat Samapta memiliki tugas dalam penyelenggaraan turjawali, bantuan satwa, pengamanan unjuk rasa, serta pengendalian massa sebagai bagian dari unsur pelaksana tugas pokok Polri.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme anggota Dalmas Rayon Polda Jatim, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial masyarakat.
Dengan latihan yang berkesinambungan, personel Samapta diproyeksikan menjadi Bhayangkara handal yang siap menjaga kondusifitas kamtibmas, serta melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku. [NH]