Terhadap pelapor yaitu dari PPAT kerugian yang ditimbulkan adanya kerugian formil 11akte palsu yang muncul yang digunakan untuk membalikkan sertifikat yang kemudian dipalsukan seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor PPAT Novitasari sehingga adanya muncul material yang notaris sebesar 55 juta. [Rev/Yud]
Polda Jatim Berhasil Ungkap Mafia Tanah di Malang Tetapkan Lima Orang Tersangka
