“Kerja sama ini memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh aktivitas bisnis PLN Icon Plus. Pendampingan dari Kejaksaan menjadi payung penting dalam meningkatkan produktivitas sekaligus memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten,” ujar Chipta.
Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, menilai PLN Icon Plus memiliki peran strategis dalam mendukung agenda transformasi digital nasional. Menurutnya, di tengah percepatan ekonomi digital dan revolusi industri 4.0, keberadaan infrastruktur jaringan dan solusi teknologi informasi menjadi elemen vital bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas layanan publik.
“Tidak perlu ragu untuk berkoordinasi dengan kami. Jadikan Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Agus Sahat.







