DPP PJI menetapkan sejumlah syarat bagi jurnalis yang ingin membentuk kepengurusan daerah. Untuk tingkat provinsi (DPD), minimal harus memiliki 15 anggota dari 12 media berbeda. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota (DPC), minimal 10 anggota dari 8 media berbeda. Selain itu, calon pemegang mandat wajib memiliki KTA PJI yang berlaku, menyediakan sekretariat yang layak, serta memiliki kemampuan finansial proporsional untuk menjalankan organisasi secara mandiri.
PJI juga menekankan larangan keras terhadap praktik “mengemis” atau memeras. Kerjasama dengan pihak ketiga harus dilakukan secara profesional dan saling menguntungkan. Untuk tahap awal, PJI memberlakukan sistem Surat Mandat Kepengurusan Sementara selama 3 bulan sebelum pelantikan definitif yang wajib disaksikan Forkopimda setempat.






