“Bengkel kendaraan juga kami tertibkan agar tidak menerima memasang knalpot brong,”terangnya.
Disampaikan Ipda Agus, penggunaan knalpot brong merupakan mengganggu ketertiban masyarakat. Karena knalpot brong bising.
Untuk itu, tindakan imbauan ini dilakukan agar penjual knalpot brong dan pemilik bengkel agar tidak melayani masyarakat untuk memasang knalpot brong.
“Knalpot brong itu mengganggu dan membuat keresahan masyarakat serta tidak membuat kenyamanan. Untuk itu kita tertibkan,”ucap Ipda Agus.