Para anggota KPPS tersebut akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
Adapun tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di antaranya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya
Sebelum menutup kegiatan, diadakan bimbingan teknis (Bimtek) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna memperlancar pelaksanaan tugas KPPS pada Pemilu mendatang.