Ketua Paguyuban Peternak Ayam Broiler Lamongan, Aminarto, menyampaikan bahwa mayoritas peternak telah mengantongi izin sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, di lapangan mereka kerap menghadapi permintaan dokumen tambahan dan panggilan informal yang tidak sesuai prosedur.
“Kami sudah beberapa kali melapor ke DPRD dan melakukan audiensi dengan Bupati sejak awal tahun. Tapi gangguan masih terjadi. Kami butuh kepastian hukum agar bisa bekerja dengan tenang,” ujar Aminarto.
Ia menambahkan, sebagian besar peternak merupakan pelaku UMKM yang seharusnya dilindungi oleh regulasi seperti Permentan Nomor 14 Tahun 2020. Namun, ada oknum yang justru menggunakan aturan lain yang tidak relevan, bahkan menyebut soal hak paten.
Beberapa peternak dari Kecamatan Kembangbahu dan Kedungpring mengaku pernah dipanggil hanya melalui telepon oleh pihak yang mengaku aparat, tanpa surat resmi. Hal ini menimbulkan rasa tertekan dan ketidaknyamanan.
“Kami sepakat untuk tidak menanggapi panggilan lisan. Kalau resmi, harus ada surat,” tegas Aminarto.
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD, peserta aksi melanjutkan ke Mapolres Lamongan. Di sana, mereka diterima langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., yang kemudian menggelar audiensi bersama perwakilan peternak.