Selain menyinggung masalah tawuran, Eks Kapolsek Krian Polresta Sidoarjo ini juga membahas masalah larangan penggunaan knalpot brong, konvoi liar, penyalahgunaan narkoba, dan dampak bagi pelajar di kemudian hari apabila pernah terlibat tindak pidana.
” Para pelajar jangan sampai terlibat tindak pidana apapun itu, karna hal itu akan menjadi catatan kepolisian yang nantinya apabila para siswa hendak melanjutkan sekolah maupun bekerja akan tertulis/tercatat di SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) yang berdampak kegagalan para siswa dalam menuju cita – cita,” ujar Mukhlason di hadapan para Siswa.
Pihaknya juga mewanti – wanti kepada para Siswa untuk menolak setiap ajakan dari pihak manapun yang mengarah pada tindak pidana. Dirinya juga mengimbau kepada Siswa untuk tidak bergabung dengan organisasi kemasyarakatan manapun yang meresahkan masyarakat, baik itu bergabung secara langsung maupun hanya sekedar menjadi simpatisannya.
” Para Siswa SMK PGRI 1 saya imbau jangan pernah mau bergabung atau bahkan sekedar simpatisan organisasi masyarakat yang meresahkan masyarakat, ” katanya.