Kapolri Agar Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Kami minta Kapolri dan Irwasum Polri serta Kapolda dan Wakapokda Metro Jaya, segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam upaya membungkam dan mengkriminalisasi pers.
Usut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang ingin melemahkan kebebasan pers.
Polisi wajib paham ada UU Pers, MOU Kapolri-Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri-Dewan Pers. Kami ingatkan, para Petinggi Polri yang menanda tangani Perjanjian/MOU itu, mewakili Polri. Bukan pribadi. Semua anggota Polri wajib menjaga kehormatan Polri.
Demi menjaga kehormatan Polri dan prinsip dasar pers Nasional
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya agar segera menerbitkan SP2HP Penghentian Penyelidikan yang memuat alasan tegas, ‘Produk Jurnalistik tidak dapat dipidana, termasuk dengan UU ITE, paling lambat dalam minggu ini.
Bila prosedur ini tidak segera dilaksanakan, kami mendesak Kapolri agar mencopot Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dari jabatannya karena penyalah gunaan wewenang yang merongrong prinsip dasar pers nasional dan tidak menjaga kehormatan Polri.







