Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia

  • Whatsapp

Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji hukum perlindungan para jurnalis melalui revisi UU ITE dan penguatan UU Pers dengan memperhatikan kepentingan pers dalam memberikan berita publik.

Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akibat salah tafsir akan berdampak pada pengucilan suara pers. Pemerintah harus menjamin perlindungan jurnalis sebagai pertanggungjawaban bahwa Indonesia mendukung kebebasan pers dan demokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *