Melalui Rakor PID ini, diharapkan dapat menggali lebih banyak pengetahuan dan pengalaman yang bermanfaat, demi tercapainya pelayanan informasi yang optimal.
AKBP Gunawan mengatakan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang harus diakomodir.
“Ini sebagai salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujar AKBP Gunawan.
AKBP Gunawan juga menekankan bahwa informasi saat ini sangat mudah diakses, namun demikian, ada tantangan dari informasi hoaks dan disinformasi.
Menurut AKBP Gunawan, untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan integrasi informasi antar PPID Satker Polda dan pengemban fungsi PID dan Humas Polres yang ada di Kepolisian.