SURABAYA | DN – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ( Subbid PID) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakor PPID) di Surabaya, Kamis (17/7).
Kegiatan tersebut untuk memperkuat pengelolaan informasi publik sebagai langkah dalam mengoptimalkan keterbukan informasi publik di lingkungan Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubid PID pada Bid Humas Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono
Rakor diikuti yang diikuti oleh Satker PPID Polda Jatim, Kasi Humas Polres/ta/tabes jajaran Polda Jatim dan pengemban fungsi PID tersebut mengambil tema “Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya Bidang Humas Polda Jatim untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel,” ujar AKBP Gunawan.