Perkuat Kerja Sama Pelindungan Perempuan dan Anak, Bareskrim Polri Terima Kunjungan Delegasi Kepolisian nasional Korea Selatan

  • Whatsapp

Dalam sesi diskusi, Kasubdit III PPA-PPO Polri menjelaskan bahwa TPPO di Indonesia paling banyak terjadi pada kategori pekerja migran non-prosedural, diikuti oleh modus pengantin pesanan, eksploitasi seksual, perdagangan organ, serta kejahatan digital seperti scam dan judi online.

 

Bacaan Lainnya

Kasubdit I menambahkan bahwa penanganan korban kekerasan berbasis kolaborasi lintas kementerian, seperti dengan KemenPPPA, Kemensos, LPSK, serta pengawasan dari Komnas Perempuan dan KPAI. Sementara Kasubdit II mengangkat tantangan baru berupa peningkatan jumlah anak sebagai pelaku kejahatan, yang menuntut pendekatan edukatif dan keadilan restoratif.

 

Dari pihak Kepolisian nasional Korea selatan, sistem peradilan anak dibagi menjadi tiga tingkatan usia, dengan pendekatan rapat dan perundingan antara aparat dan pemangku kepentingan, guna menyeimbangkan aspek penegakan hukum dan pemulihan pelaku yang juga kerap menjadi korban kekerasan di masa lalu.

 

“Kami percaya bahwa kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan institusional, tetapi juga membuka peluang transformasi sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat regional dan global,” pungkas Brigjen Nurul.

 

Selain Dir Tipid PPA-PPO, turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Kepolisian nasional Korea Selatan, termasuk Ms. Cho Joo Eun (Deputy Director General for Women and Juvenile Safety Planning), Ms. Song Jin Young, Mr. Jang Dong Ho, Ms. Park So Eun, serta Kim Daejin selaku Atase Kepolisian nasional Korea selatan. Delegasi didampingi interpreter dan staf Kedutaan Korea Selatan. Sementara dari Bareskrim Polri, hadir Wadir, para Kasubdit I, II, dan III PPA-PPO.[RED/YUD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *