Untuk menghormati peristiwa bersejarah tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 95/I/2024 pada 22 Januari 2024, yang menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri.
Irjen Pol Ramdani Hidayat juga menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk refleksi sejarah yang mendalam. Menurutnya, semangat juang para pendahulu menjadi cermin sekaligus pengingat bagi seluruh anggota Polri.
“Bhayangkara adalah roh Polri. Itulah cermin kita. Hari Juang ini menjadi pengingat agar semangat pengabdian, keberanian, dan pelayanan kepada masyarakat terus kita implementasikan dalam tugas sehari-hari,” tegas Irjen Pol Ramdani Hidayat.
Peringatan Hari Juang Polri diharapkan dapat memperkuat implementasi Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi terwujudnya Indonesia Maju. [Red/Yud]