Melalui Gema Tawaf, Pemkab Lamongan menargetkan pembangunan yang berbasis nilai-nilai keagamaan, termasuk dalam aspek pendidikan Islam, dakwah, dan pelayanan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan dapat mencegah potensi konflik kepemilikan di masa depan.
Secara teknis, para relawan Gema Tawaf bertugas melakukan pendataan dan identifikasi secara sistematis terhadap tempat ibadah dan tanah wakaf di seluruh Lamongan. Informasi yang dikumpulkan mencakup lokasi tanah wakaf, kepemilikan, alas hak, serta data wakif dan nadir.
Setelah tahap pendataan, bidang tanah yang teridentifikasi akan diarahkan untuk pembuatan ikrar wakaf di KUA kecamatan masing-masing, sebelum didaftarkan dan diterbitkan sertifikat wakaf oleh Kantor Pertanahan Lamongan.