PERANGKAT DESA DILARANG RANGKAP JABATAN

  • Whatsapp
Ilustrasi: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan
Oleh: Pimred MD-Group

DN – Banyak kita temukan adanya Perangkat desa yang kita ketahui merangkap jabatan dalam satu desannya. Padahal jika itu dilakukan oleh oknum perangkat desa maka sudah barang tentu melanggar peraturan sehingga dapat dikenakan sanksi hingga pemecatan.

Untuk memberikan pencerahan terkait hal itu agar perangkat desa mengetahui sejauh mana peraturan yang mengatur terkait perangkat desa tidak diperbolehkan melakukan rangkap jabatan. Selain itu untuk memberikan bekal pencerahan terhadap perangkat desa agar tidak melakukan rangkap jabatan.

Bacaan Lainnya

Secara yuridis tugas dan fungsi Perangkat Desa mengacu kepada Undang-undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Regulasi itu menjelaskan bahwa seorang perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Dan apalagi rangkap jabatan insentif yang diterima berasal pada sumber keuangan yang sama.

Definisi rangkap jabatan yang dimaksud menurut KBBI adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris
jenderal, kepala biro.

Sedangkan larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa telah diatur dalam UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa DILARANG :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *